Minggu, 24 Agustus 2014

pasal tentang hak asasi manusia


Hai sobat, aku dateng lagi buat share materi buat kalian. Kali ini aku bakal share tentang PKn dengan bab HAM. Siapa sih yang ngga tau tentang HAM ?. iya, materi ini sebenernya udah diajarin sejak SMP. Dan di SMK di ajarin lagi (pasti pada bosen ya ?) hhh..  *kidding sobat,,. Oke, ngga perlu basa-basi langsung aja aku share tentang pasal-pasal untuk memperkuat HAM yang ada di undang-undang.
1.     Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.     Pasal 28B
a.       Ayat 1 : “setiap orangberhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.”
b.      Ayat 2 : “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
3.     Pasal 28c
a.       Ayat 1 : “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
b.      Ayat 2 :” setiap orang berhak untuk memajukan dirinya  dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
4.     Pasal 28D
a.       Ayat 1 :”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b.      Ayat 2 :” setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
c.       Ayat 3 :” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
d.      Ayat 4 : “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”
5.     Pasal 28E
a.       Ayat 1 : “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
b.      Ayat 2 : “setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
c.       Ayat 3 : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
6.     Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
7.     Pasal 28G
a.       Ayat 1 : “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
b.      Ayat 2 : “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
8.     Pasal 28 H
a.       Ayat 1 : “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
b.      Ayat 2 : “setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
c.       Ayat 3 : “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sacara utuh sebagai manusi aynag bermartabat.”
d.      Ayat 4 : “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil olih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
9.     Pasal 28I
a.       Ayat 1: “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
b.      Ayat 2 : “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminstif itu.”
c.       Ayat 3 : “identitas budaya dan hak masyarakat tradisioanl dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
d.      Ayat 4 : “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tangggung jawab negara, terutama pemerintah.”
e.       Ayat 5 : “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur , dan dituangkan dalam peraturan peruundang-undangan.”
10.Pasal 28J
a.       Ayat 1 : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
b.      Ayat 2 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Jumat, 22 Agustus 2014

apresiasi karya seni


hai sobat, kita ketemu lagi. Kalai ini aku bakal share masih tentang seni budaya sih, tap dengan tema yang beda. Kali ini tenntang apresiasi karya seni. Ini untuk kalian, semoga berguna yaa.. 

sebelum masuk ke apresiasi seni rupa, ada baiknya kita mempelajari tentang tahapan-tahapan yang ada pada seni rupa :
1.      Melihat
2.      Mengamati
3.      Merasakan
4.      Menikmati
5.      Menghayati
6.      Menghargai
7.      Menganalisa
Kita bakal masuk ke apresiasi karya seni. Apresiasi seni rupa adalah akifitas melihat,mengamati,merasakan,menikmati,menghayati,menghargai, dan menganalisa nilai-nilai keindahan dalam karya seni serta menghormati keberagaman konsep dan variasi konversi artistik dan eksistensi dunia seni rupa.
Seni lukis adalah karya seni yang paling tua. Yaitu sejak manusia berada pada zaman prasejarah. Jika dibandingkan dengan zaman sekarang, berbeda bentuk,fungsi/ penggunaan dan media yang digunakan.
Seni lukis : salah satu karya seni rupa yang merupakan ungkapan perasaan seorang seniman yang diwujudkan dalam bentuk  titik,garis,bidang,warna dan tekstur.
Dasar- dasar yang harus diperhatikan dalam berkarya seni rupa :
A.      Kesatuan/unity
B.      Harmoni/selaras
C.      Keseimbangan/balance
D.     Irama/ Rythm
E.      Kontras
F.      Fokus/pusat perhatian
G.      Dinamika
H.     Komposisi
I.        Proporsi/ perbandingan

cabang-cabang seni rupa