Hai sobat, aku dateng lagi buat share materi
buat kalian. Kali ini aku bakal share tentang PKn dengan bab HAM. Siapa sih
yang ngga tau tentang HAM ?. iya, materi ini sebenernya udah diajarin sejak
SMP. Dan di SMK di ajarin lagi (pasti pada bosen ya ?) hhh.. *kidding sobat,,. Oke, ngga perlu basa-basi
langsung aja aku share tentang pasal-pasal untuk memperkuat HAM yang ada di
undang-undang.
1.
Pasal 28A
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.
Pasal 28B
a. Ayat 1 :
“setiap orangberhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui
perkawinan yang sah.”
b. Ayat 2 :
“setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
3.
Pasal 28c
a. Ayat 1 :
“setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”
b. Ayat 2 :”
setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.”
4.
Pasal 28D
a. Ayat 1 :”Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b. Ayat 2 :”
setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.”
c. Ayat 3 :”
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
d. Ayat 4 : “setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.”
5.
Pasal 28E
a. Ayat 1 : “setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
b. Ayat 2 : “setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.”
c. Ayat 3 : “setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
6.
Pasal 28F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki,menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
7.
Pasal 28G
a. Ayat 1 : “setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
b. Ayat 2 : “setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
8.
Pasal 28 H
a. Ayat 1 : “setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.”
b. Ayat 2 : “setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
c. Ayat 3 : “setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sacara
utuh sebagai manusi aynag bermartabat.”
d. Ayat 4 : “setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil olih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
9.
Pasal 28I
a. Ayat 1: “hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
b. Ayat 2 : “setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminstif itu.”
c. Ayat 3 : “identitas
budaya dan hak masyarakat tradisioanl dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.”
d. Ayat 4 : “perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tangggung jawab
negara, terutama pemerintah.”
e. Ayat 5 : “untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur , dan
dituangkan dalam peraturan peruundang-undangan.”
10.Pasal 28J
a. Ayat 1 : “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
b. Ayat 2 : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”